Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online

Kompas.com - 01/04/2021, 13:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- KA, seorang teller salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur uang nasabah bank.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

Mencuri selama 8 bulan, total Rp 2,5 miliar

Ilustrasi brankas. shutterstock Ilustrasi brankas.
KA yang sebelumnya merupakan teller di bank tersebut melakukan aksi pencurian uang nasabah selama delapan bulan.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.

Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.

KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.

Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.

Baca juga: Dikira Kerja Jadi Sopir, Suami Ditangkap Densus 88, Tinggalkan Cicilan Utang Rp 1,5 Juta Per Bulan ke Istri yang Tak Bekerja

 

Dipakai untuk trading online

Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.

"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.

Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.

Baca juga: Tawaran Kapolri Sebagai Apresiasi, Kalau Tak Ada Pak Kosmas yang Mengadang Pengebom, Ceritanya Akan Berbeda

Dijerat pasal penggelapan hingga pencucian uang

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Aksi KA ini terbongkar saat pihak bank menyadari ada uang nasabah senilai total Rp 2,5 miliar yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.

Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.

Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com