Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online

Kompas.com - 01/04/2021, 13:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- KA, seorang teller salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur uang nasabah bank.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dia curi selama berbulan-bulan berjumlah total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

Mencuri selama 8 bulan, total Rp 2,5 miliar

Ilustrasi brankas. shutterstock Ilustrasi brankas.
KA yang sebelumnya merupakan teller di bank tersebut melakukan aksi pencurian uang nasabah selama delapan bulan.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA mulai menggelapkan uang sejak Agustus 2020.

Dalam menjalankan aksinya, KA menggunakan bermacam-macam modus.

KA diketahui mengambil uang nasabah dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Ia juga mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta.

Selain itu, uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 1,2 juta pun dicurinya.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar," kata dia.

Baca juga: Dikira Kerja Jadi Sopir, Suami Ditangkap Densus 88, Tinggalkan Cicilan Utang Rp 1,5 Juta Per Bulan ke Istri yang Tak Bekerja

 

Dipakai untuk trading online

Herry menjelaskan, KA yang sudah 3,5 tahun bekerja di bank itu menggunakan sebagian besar uang curiannya untuk trading online.

"Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata dia.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan KA.

Barang bukti tersebut yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci brankas, kunci teller, buku trading hingga telepon selular.

Baca juga: Tawaran Kapolri Sebagai Apresiasi, Kalau Tak Ada Pak Kosmas yang Mengadang Pengebom, Ceritanya Akan Berbeda

Dijerat pasal penggelapan hingga pencucian uang

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Aksi KA ini terbongkar saat pihak bank menyadari ada uang nasabah senilai total Rp 2,5 miliar yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan mengarah ke KA yang tak lain adalah pegawai bank tersebut.

Kini, KA dijerat dengan pasal pidana pencurian dan penggelapan uang.

Ia juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun (hukuman), sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com