Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Teller Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar, Pelaku Pegawai Bank di Sambas

Kompas.com - 01/04/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Publik sempat menyoroti kasus pencurian tabungan nasabah senilai Rp 1,3 miliar yang dilakukan teller dan head teller di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu.

Di saat bersamaan polisi juga mengungkap kasus yang sama yakni di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

KA salah seorang teller salah satu bank milik BUMN di Sambas diamankan atas dugaan penggelapan serta pencurian uang milik nasabah senilai Rp 2,5 miliah.

Baca juga: Bawa Kabur Rp 2,5 M Uang Nasabah, Teller Bank di Kalbar Punya Banyak Modus

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah senilai Rp 2,5 miliar.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Dari tangan KA, barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap

Ambil uang di ATM, mobil keliling hingga brangkas

Ilustrasi uangKOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menerangkan KA menggunakan sejumlah modus.

Antara lain dengan mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), mencuri uang di brangkas bank, hingga tak menyetorkan uang dari nasabah.

Di ATM, KA mengambil uang tunai hingga Rp 300 juta. Sementara dari uang di kendaraan mobil keliling, ia mengambil Rp 340 juta.

KA juga diketahui mengambil uang Rp 1,2 miliar di brangkas serta menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp 400 juta.

Baca juga: Tabungan Hari Tua Rp 1,2 Miliar Dibobol Oknum Teller, Korban Sebut Ditabung Sejak 2015

"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry.

Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Kemudian, KA juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com