Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.
Baca juga: Pura-pura Dijambret, Seorang Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 251 Juta
Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.