SAMBAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap KA, seorang karyawan di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
KA diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka KA menggunakan sejumlah modus.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap
Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM) hingga tidak menyetorkan uang dari nasabah.
"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Perbuatan pertama tersangka, terang Herry, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar.
Kemudian menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ujar Herry.
Baca juga: Duduk Perkara Pembobolan Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, 2 Eks Teller Jadi Tersangka
Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.
Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.
Baca juga: Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian, KA juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.