Warga juga bisa melampirkan foto dan lokasi dalam laporannya.
Namun, apabila warga tidak mengerti dinas yang berwenang, maka dia bisa memilih melaporkan keluhannya itu ke pemkot melalui fitur di aplikasi.
"Seperti misalnya warga mau lapor ke Dinas PU terkait jalan rusak, jadi itu bisa langsung," kata dia.
Untuk saat ini, aplikasi WargaKu dilengkapi dengan fitur keluhan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi tersebut bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain.
"Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Geledah Rumah Terduga Teroris dan Orangtuanya di Nganjuk, Polisi Sita Kaus Loreng dan Pedang
Menurutnya, fungsi aplikasi WargaKu berbeda dengan layanan Command Center 112.
Aplikasi WargaKu, kata Fikser, berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat, seperti pengaduan jalan rusak, masalah layanan administrasi kependudukan, masalah saluran atau genangan air.
"Sedangkan Command Center 112, merupakan layanan yang berkaitan kedaruratan atau hal yang membutuhkan penanganan cepat. Seperti kebakaran, insiden kecelakaan, atau ada kejadian orang tenggelam," terang Fikser.
Fikser menambahkan, melalui aplikasi ini, wali kota juga dapat melihat langsung mana saja OPD yang jarang menanggapi laporan warga.