JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) total di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel.
Pilkada Nabire 2020 menelan anggaran sebanyak Rp 37 miliar, sedang Boven Digoel Rp 60 miliar.
Anggota Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menyebut, penghitungan dana pelaksanaan PSU di dua kabupaten tersebut telah dilakukan.
"Boven Digoel itu Rp 27 miliar karena banyak hal yang sudah tidak dibiayai lagi, pemutakhiran data sudah tidak, pembayaran honor sudah tidak banyak lagi, sosialisasi juga sudah berkurang, jadi dengan sendiri kebutuhan dana tidak sebanyak yang dari awal," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Sementara biaya untuk PSU di Nabire turun menjadi Rp 20 miliar.
Baca juga: Hanya 18 Persen Pelajar di Papua Terima Bantuan Kuota Internet, Ini yang Dilakukan Pemprov Papua
"Nabire turun jadi Rp 20 miliar, itu karena penyelenggaranya sudah berkurang, pemutakhiran data juga sudah tidak ada, banyak anggaran yang terpangkas," jelas Adam.
Pelaksanaan PSU di Nabire direncanakan pada 14 Juli sedangkan Boven Digoel 23 Juni.
Untuk penyediaan anggaran, Adam meyakini KPU tidak akan menemui masalah.
"Saya pikir tidak ada masalah karena bupati definitif Boven Digoel meminta secepatnya NPHD harus ditandatangani karena ada uangnya, lalu Nabire caretaker bupatinya sudah dilantik untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.