Sebab, masih ada petani yang sudah mampu, namun masih tetap ingin pupuk subsidi.
Semua itu diatur di sistem e-RDKK, yakni petani yang mendapat pupuk subsidi dibatasi dengan luas 0,1 sampai dua hektare.
Namun, ada petani yang memiliki banyak lahan di tempat lain.
“Kami sulit mengontrol itu,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan mengkaji ulang sistem e-RDKK yang sudah ada. Tujuannya untuk mengantisipasi petani yang sudah mampu, namun masih menggunakan pupuk subsidi.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo menambahkan ketersediaan pupuk subsidi memang selalu menjadi permasalahan bagi petani.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan pemahamanan pada mereka.
Baca juga: Bupati Jember Kirim KUA PPAS ke DPRD, Nilai APBD Capai Rp 4,5 Triliun
“Pemerintah hadir tidak hanya menanggulangi pupuk, tapi edukasi petani merubah mindset,” ucap dia.
Seperti pola pikir menghitung keuntungan maupun kerugian ketika hendak bercocok tanam, mulai dari penggunaan pupuk dan lainnya.
Sehingga ketika panen tidak mengalami kerugian.
Dia menilai, anggaran dari Pemkab Jember untuk pembelian pupuk subsidi itu tidak mendidik masyarakat. Sebab, membuat ketergantungan petani pada pupuk subsidi.
“Itu seharusnya untuk edukasi maupun penguatan lembaga,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.