YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum pekerja berinisial MT (21), warga Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, diringkus polisi karena mencuri kabel sisa instalasi jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta-Solo.
Uniknya, pelaku MT justru membuat laporan pencurian kabel ke Polisi.
Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan pelaku MT ini merupakan pekerja proyek perusahan swasta di Jakarta.
MT melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka MT ini menjual kabel tanpa sepengetahuan atau izin dari perusahaanya," ujar Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kepala Desa Diduga Otak Pencurian Rel Kereta Api Rute Bogor - Sukabumi
Sumantri menyampaikan, pada hari Selasa 9 Maret 2021, pelaku mengunggah di media sosial Facebook menjual kabel tembaga sepanjang 20 meter.
Unggahan tersebut direspons seseorang yang tertarik untuk membeli.
"Ada yang inbox menanyakan harga dan lokasinya, kemudian pelaku memberitahu harganya Rp 400.000 per meter dan lokasinya di Stasiun Kalasan Sleman," ucapnya.
Namun, saat itu pelaku membalas pesan dengan mengatakan kabel yang 20 meter sudah laku terjual.
Pelaku kemudian menawarkan kabel tembaga 20 kv milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada pembeli, pelaku mengatakan perusahaan tempatnya bekerja membutuhkan dana sehingga menjual kabel tersebut.
"Tersangka menawarkan sebanyak 2 (dua) gulung/rol dan setiap rolnya panjang 300 meter dengan harga Rp. 400.000 per meter. Tersangka ini menawarkan harga itu, karena pernah mendengar dari atasannya harganya sekitar itu," ucapnya.
Namun, pembeli hanya berani membayar membayar Rp 275.000 per meternya.
Baca juga: Hendak Ditangkap Polisi, Residivis Kasus Pencurian Ini Sembunyi di Kulkas
Setelah harga disepakati, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pembeli datang membawa truk towing ke lokasi penyimpanan kabel di dekat Stasiun Kalasan, Sleman.
Saat itu disepakati untuk membeli satu gulung kabel tembaga.