Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pembobolan Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, 2 Eks Teller Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/03/2021, 13:33 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian uang tabungan nasabah Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau.

Kedua tersangka adalah NH (37) dan AS (42). Mereka berdua mencuri uang simpanan milik tiga orang nasabah dengan total sekitar Rp 1,3 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan teller bank milik pemerintah itu.

"NH selaku teller dan AS head (kepala) teller. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan," ungkap Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: 2 Oknum Teller Bobol Rp 1,3 Miliar Milik Nasabah, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Dia mengatakan, kedua tersangka mencuri uang tabungan milik tiga orang nasabah, yakni Rosmaniar dan anak kandungnya, Hotnasari Nasution dan seorang wanita lainnya bernama Hasimah.

Mereka bertiga menabung di BRK untuk bekal hari tua. Uang itu belum pernah diambil sama sekali sejak awal menabung.

Namun, uang tersebut tiba-tiba raib. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, ternyata uang korban dicuri oleh dua orang eks teller bank.

Kedua pelaku menguras uang korban dengan total Rp 1,3 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, sebut Sunarto, uang tabungan ketiga korban sudah diganti kembali oleh pihak bank.

"Uang korban atau nasabah sudah dikembalikan oleh pihak bank. Sementara aliran dana yang dicuri kedua pelaku masih didalami," ujar Sunarto.

Awal kasus terungkap

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum pegawai bank plat merah, yakni Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, polisi menangkap sepasang pelaku berinisial NH (37) dan AS (42). Mereka berdua mencuri uang nasabah dengan total Rp 1,3 miliar lebih.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers menyampaikan, kedua pelaku mencuri uang nasabah selama menjadi pegawai bank.

"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah," ungkap Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Kasus pencurian uang nasabah bank itu terungkap setelah polisi menerima laporan pada 16 Maret 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com