Setelah dilakukan pendalaman, kejadian serupa juga dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.
Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000. Sehingga, total kerugian nasabah sekitar Rp 1,3 miliar.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menyita barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.
Sementara itu, ancaman hukuman bagi NH dan AS adalah hukuman penjara maksimal 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Terkait kasus itu, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank," pungkas Sunarto.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung |Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.