Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak

Kompas.com - 31/03/2021, 11:42 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda, Johan Pranata Simatupang (20) diduga memeras seorang wanita berinisial PTD (18) dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial.

JPS berjanji video itu akan dihapus langsung oleh PTD setelah menyerahkan uang Rp 3 juta dan memaksa berhubungan badan di hotel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menuturkan, korban maupun pelaku tidak saling mengenal.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hayin Suhikto, Mantan Kajari Inhu yang Peras 64 Kepsek dengan Anak Buahnya, Divonis 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan PTD pernah mengalami kasus serupa ketika saat itu diduga mantan pacarnya sempat mengunggah video keduanya ke media sosial. Namun video tersebut sudah dihapus.

JPS, kata Sukamto hanya mendapat potongan gambar video dari media sosial lalu mengancam korban lewat aplikasi messenger akan menyebarkannya ke media sosial.

“Sebenarnya video itu tidak ada, sudah dihapus sebelumnya. Ini kasus pemerasan,” kata Sukamto dihubungi via telepon, Selasa (30/3/2021) sore.

Percakapan keduanya kemudian berlanjut. Korban kemudian menjebak dengan berpura-pura memohon agar pelaku menerima uang Rp 1,5 Juta dan sisanya akan dibayar setelah keluar dari hotel.

JPS dan PTD pun sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini Pematangsiantar, Senin 29 Maret 2021 malam.

"Sebelum transaksi berlangsung, korban berkoordinasi dengan polisi didampingi orangtuanya. Satu orang polisi menyamar sebagai driver Grab Car dan satu lagi bersembunyi di kursi mobil paling belakang," kata Sukamto.

Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor lalu meminta korban turun untuk menemuinya. Hanya saja PTD menolak karena ia tidak mengenali wajah pelaku.

Tak lama setelah itu, JPS kembali menghubungi PTD untuk melanjutkan pertemuan di kompleks Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka.

Di sana keduanya sempat bertemu. JPS pun meminta supaya ia dijemput di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, setelah ia menyimpan sepeda motornya.

“Jadi keduanya sama sekali tidak saling mengenal. Terus dicoba untuk memancing pelaku supaya bertemu,” ujar Sukamto menambahkan.

Tiba di lokasi yang disepakati, JPS langsung masuk ke mobil lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta. Pelaku sempat menggerutu lantaran uang yang diberikan cuma setengah. Namun korban meyakinkan sisa uang akan dibayar setelah keduanya keluar dari hotel yang sudah dipesan.

"Setelah terlapor menerima uang yang diberikan pelapor, selanjutnya terlapor diamankan di dalam mobil oleh dua person yang menyamar sebagai sopir Grab Car dan yang bersembunyi bangku belakang. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Baca juga: Aparat Kecamatan Peras Ratusan Warga yang Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000

Edi menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHPidana atas laporan korban LP/ 201/III/SU/STR.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dua ponsel sebagai barang bukti yang dipakai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com