Setelah kejadian tersebut, Brigadir MD mengatakan dirinya telah melaporkan ke Bidpropam Polda Jateng.
"Pak Kapolres sudah mengklarifikasi kepada saya dan minggu depan agenda diperiksa lagi," kata Brigadir MD.
"Karena dugaan, seluruhnya saya serahkan ke pimpinan," lanjut dia.
Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
"Sudah kita tangani di Polda, kita tarik, sudah kita periksa," kata Luthfi, Selasa (30/3/2021).
Mengenai sanksi, Ahmad Luthfi mengaku hal itu sangat bergantung pada hasil sidang etik.
"Pindah tugas kan menghukum anggota, harus melalui proses sidang jadi, proses berkas perkara, sidang, baru diputuskan apakah demosi, apakah penundaan, apakah dan sebagainya. Jadi tidak bisa menghukum anggota dengan cara musyawarah," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Puthut Dwi Putranto Nugroho, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.