Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Sunarto, ternyata hal yang sama juga dialami oleh anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.
Dalam kejadian itu, Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000. Total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Saat ini, pihaknya masih mendalami aliran dana yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.
Baca juga: Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, lanjutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.