Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Diberi Uang Rp 50.000, Seorang Kakek Membiarkan Cucunya Disetubuhi Temannya

Kompas.com - 30/03/2021, 23:18 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial IT (14) di Luwu, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, ia disetubuhi berulang kali oleh rekan kakek tirinya sendiri berinisial MI (47).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI untuk makan soto.

Sang kakek kemudian diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku agar dapat leluasa menyetubuhi IT.

Baca juga: Buron 12 Hari, Kakek yang Suruh Rekannya Setubuhi Cucu Tiri di Luwu Menyerahkan Diri

Korban selanjutnya dibawa pelaku ke sebuah kebun di Kecamatan Latimojong.

“Pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi akan dimakan babi. Korban yang mendapat ancaman takut, sehingga pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ucap Faisal.

Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021). Sedangkan kakek tirinya kabur.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang. Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.

Sang kakek menyerahkan diri

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.

Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi,” kata Faisal.

Baca juga: Fakta Terkini Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Satu Orang Tewas

“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dony Aprian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didorong Jadi Pendamping Prabowo, Gibran Diminta Sekjen PBB Jangan Takut Tinggalkan PDI-P

Didorong Jadi Pendamping Prabowo, Gibran Diminta Sekjen PBB Jangan Takut Tinggalkan PDI-P

Regional
Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Regional
Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Regional
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Regional
Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Regional
Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Regional
PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

Regional
Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Regional
Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Regional
Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Regional
Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Regional
Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Regional
Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Regional
Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Regional
Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com