JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di dua distrik.
Untuk menjndak lanjuti hal tersebut, KPU Yalimo telah mengagendakan pelaksanaan PSU pada 5 Mei 2021 dengan toral anggaran Rp 9,5 miliar.
"Kami telah menghitung total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua distrik (kecamatan) yakni Welarek dan Apalapsili sebesar Rp 9,5 miliar," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/3/2021).
Dana tersebut, terang Yehemia, sudah tersedia karena dari anggaran Rp 50 miliar untuk Pilkada Yalimo 2020, masih terdapat sisa anggaran.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Yalimo di Dua Distrik
"Kami memiliki sisa anggaran Pilkada tahun lalu sebesar Rp 10 miliar," kata dia.
Anggaran Rp 9,5 miliar tersebut untuk penyediaan logistik, distribusi logistik dan perekrutan anggota KPPS yang bertugas saat pemungutan suara.
Yehemia memastikan akan mengevaluasi KPPS di 105 TPS yang alan menggelar PSU.
"Kami akan mengevaluasi penyelenggara di tingkat kecamatan dan TPS yang bertugas pada Pilkada 2020. Apabila masih memenuhi syarat, kami akan merekrut kembali mereka," kata Yehemia.