MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah harus diiringi serangkaian protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia mengingatkan, para pengurus masjid agar menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya,” jelasnya.
Dia mengimbau para tokoh agama, seperti ustaz, imam dan marbot masjid untuk segera menjalani vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, mereka akan banyak berinteraksi dengan orang banyak di bulan Ramadhan.
“Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Masjid Minta Shalat Tarawih Dilaksanakan Dua Sif
Sekadar diketahui, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam menekan penyebaran virus corona.
Penerapan itu berdasarkan instruksi Mendagri No 5/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.