BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia diamankan perangkat desa dan polisi karena mengemis di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/3/2021) pukul 12.00 Wita.
Turis asing itu telah dilepaskan setelah diberi edukasi agar tak mengulangi perbuatannya.
"Sudah dilarang, tidak minta-minta lagi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (30/3/2021).
Suryanegara menambahkan, turis asing itu diduga mengemis karena kehabisan bekal saat di Bali.
Satpol PP tak sempat bertemu dengan turis asing tersebut. Sebab, petugas desa dan polisi telah melepaskannya sebelum Satpol PP datang.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Papua Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar, Umat Islam Akan Ikut Jaga Perayaan Paskah
"Telanjur dilepas tanpa koordinasi dengan Satpol PP, padahal orang tersebut bisa kita deportasi. Kan ada datanya juga pada imigrasi, saat mau perpanjangan visa bisa dipanggil atau proses orang tersebut," katanya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Denpasar juga mengamankan seorang turis asing asal Denmark berinisial N. Turis tersebut diduga depresi di Jalan Duyung, Pantai Sanur, Denpasar, Senin (29/3/2021).
Turis asing itu berteriak ke warga sekitar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengaku belum bisa memintai keterangan turis asal Denmark itu. Sebab, masih belum bisa diajak berkomunikasi.
"Penyebab dia mengamuk belum diketahui alasannya dan sedang dalam pendalaman," ungkap Sayoga, Selasa.