Menurutnya, peningkatan jumlah gepeng di kawasan Badung terjadi karena kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Para gepeng, kata dia, memiliki modus menjual tisu dan pernak-pernik sambil mengemis. Sebagian ada yang mengamen di jalanan.
Mereka diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.
"Mereka saat ditertibkan beralasan dengan situasi sulit. Motifya juga jadi pekerjaaan bukan hanya mengemis saja," kata dia.
Ia mengatakan, gepeng yang diamankan selalu orang yang sama. Mereka umumnya berasal dari Karangasem dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Para gepeng ini, kata dia, biasanya mengemis dalam waktu dua hingga tiga jam dan dengan penghasilan Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.