Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Pengusaha Hotel di Yogyakarta Merasa Dipermainkan

Kompas.com - 30/03/2021, 14:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa dipermainkan dengan adanya kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri 2021.

Pasalnya mudik sempat dinyatakan Kementerian Perhubungan diizinkan. Namun, kemudian dilarang Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berubah-ubahnya kebijakan itu yang membuat pengusaha hotel di DIY merasa dipermainkan.

Baca juga: Alasan Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Lebih Awal

"Kita sudah khatam kalau dipermainkan. Sudah hafal. Lagunya sudah hafal. ritmenya sudah hafal. Makanya kami tidak menentang kebijakan itu (pelarangan mudik), kebijakan pemerintah ini sebetulnya kita sudah khatam dari lebaran yang dulu sampai sekarang kan selalu berubah," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, saat dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Selain adanya larangan mudik, Deddy mengatakan, jumlah hari libur nasional yang dikurangi pemerintah juga ikut membebani dunia perhotelan.

Keadaan yang tidak pasti dan kebijakan pemerintah yang kerap berganti-ganti, membuat pengusaha hotel harus memutar otak agar tetap bisa beroperasi.

Pada Idul Fitri 2020 misalnya, saat okupansi hotel di DIY hanya mencapai 18,8 persen karena ada larangan mudik, pengusaha harus bergantung ke wisatawan. 

Baca juga: Larangan Mudik, Bupati Gunungkidul Minta Perantau Bersabar

Hotel-hotel di DIY pun mulai mengajak wisatawan untuk datang ke hotel.

"Esensinya adalah orang yang mau bertemu keluarga silakan ke hotel stay-nya dan makan di restoran. Jangan pulang dulu. Karena kami sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah," kata dia.

Deddy juga menyatakan beberapa hotel di DIY sudah mendapat sertifikat cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE yang disyaratkan Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com