Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan, layanan mobil pengantin itu bisa dipinjam secara gratis.
Para pengantin juga tak perlu mencari sopir dan mengeluarkan biaya bahan bakar, soalnya telah disiapkan Arif.
Namun, untuk meminjam mobil dinas ini ada syaratnya.
Calon peminjam harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kebumen. Ditambah lagi, mobil dinas tersebut hanya diperbolehkan digunakan untuk resepsi pernikahan atau akad nikah.
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Kebumen Boleh Dipinjam untuk Acara Pernikahan, Ini Syaratnya
Syarat lainnya adalah mobil dinas cuma bisa dipinjam ketika hari Sabtu atau Minggu. Jarak pemakaiannya pun dibatasi, yakni hanya di wilayah Kebumen.
Arif menuturkan, bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengajukan surat permohonan, 30 hari sebelum penggunaan.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kebumen dan dikirimkan ke Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Fasilitas yang diberikan kepada saya selaku Bupati Kebumen sama saja fasilitas untuk rakyat. Jadi monggo siapa pun yang ingin pinjam langsung ke Bagian Umum," ujarnya.
Baca juga: Beli Mobil Pindad Rp 600 Juta Pakai Uang Pribadi, Bupati Jember Terpilih: Nilainya Murah
Kebijakan ini merupakan salah satu cara Arif dalam merealisasikan janjinya, yakni berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.