Pihak tergugat ternyata masih menempati area itu dengan membangun tenda.
Kabar tersebut diketahui oleh pihak penggugat.
Lalu, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, mereka mendatangi lokasi. Mereka hendak mengusir para tergugat.
Setibanya di lokasi, suasana panas kembali terjadi. Dua kubu terlibat pertengkaran.
Bentrok tak bisa dihindari. Akibatnya, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.
Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Indramayu, Warga di Radius 300 Meter Diungsikan
Tak terima, pihak tergugat melancarkan serangan balasan.
"Ada 15 unit rumah yang terbakar dan lima unit motor yang dibakar dan dirusak," jelas Randy, Senin (29/3/2021) malam.
Kondisi yang mulai memanas itu diredam oleh aparat kepolisian.
Sebanyak 44 orang dari kedua pihak diamankan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Randy menuturkan saat ini kondisi desa tersebut telah kondusif.
Baca juga: Halangi Pelaku Bom Bunuh Diri, Sekuriti Gereja Katedral Makassar Alami Luka Bakar
Kedua kubu juga telah dimediasi. Baik tergugat maupun penggugat sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.