KOMPAS.com - Dua pelaku vandalisme di Pangkalpinang dihukum membesihkan coretan yang mereka buat di sejumlah tugu dan taman kota.
Mereka ada ADA (20) dan RF (21).
Hukuman sosial tersebut mengganti ancaman hukuman pidana yang seharusnya mereka terima.
Mereka diberikan waktu satu bulan untuk membersihkan coretan yang mereka buat sendiri di sejumlah tugu dan taman kota.
Baca juga: Vandalisme di Tugu dan Taman Kota Pangkalpinang, Wali Kota Minta Bantuan Warganet
Di hadapan polisi, mereka mengaku iseng mencoret-core tugu di taman kota. Mereka kemudian berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selama menjalani hukuman membersihkan tugu, mereka berdua akan diawasi oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
"Karena Wali Kota sudah berbaik hati memaafkan, maka pelaku diberi hukuman sosial. Sesuai prinsip restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan," jelasn Kapolres Pangkalpinang AKBP Tri Lesmana Zeviansyah saat jumpa pers, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Jembatan Kerabut Pangkalpinang Kini Bisa Digunakan
Ada lima foto yang diunggah wali kota yang akrab disapa Molen tersebut.
"Tolong yang tahu siapa pelakunya lapor ke kami," kata Maulan dalam unggahan Instagram yang dikutip, Rabu (17/3/2021).
Foto-foto tersebut memerlihatkan dinding tugu dan simbol kota yang dicoret menggunakan cat semprot.
Baca juga: Kota Pangkalpinang Akan Menerapkan Tilang Elektronik
"Lokasi di gapura dan taman vertikal garden Simpang Semabung," unggah Maulan.
Unggahan kepala daerah itu pun langsung ramai direspons warganet.
"Pelaku sudah diduga orang yang sama, awalnya mencoret-coret Taman Dealova. Kalau tidak memandang orangtua, sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Maulam.
Sebelum pelaku diamankan, wali kota sempat meminta pelaku menyerahkan diri, karena aksi mereka terpantau kamera pengawas atau (CCTV).
"Tolong yang tahu siapa pelakunya lapor ke kami," kata Maulan dalam unggahan Instagram yang dikutip, Rabu (17/3/2021).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.