Sementara itu, penasihat hukum Askari, Supendi, mengakui perbuatan yang dilakukan kliennya itu.
"Nanti pada agenda tuntutan, kami akan lihat tuntutannya seperti apa dari JPU. Setelah itu, baru ada langkah hukum," kata Supendi usai persidangan.
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti mendakwa Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Menurut jaksa, modus yang digunakan oleh terdakwa yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2020.
Dana bantuan tersebut sebenarnya harus diberikan kepada 156 warga yang menerima bantuan dari pemerintah.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti.
Menurut jaksa, penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga.
Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.