KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Surabaya telah resmi memberlakukan teknis penindakan pelanggaran lalu lintas setelah electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi di-launching oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021).
Setelah hampir sepekan efektif diberlakukan, ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Nenek 66 Tahun Tewas dengan Mulut Disumpal Kain, Ponsel Korban Hilang
"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700-an lah," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (29/3/2021).
Dari sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.
"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya," ujar dia.
Pelanggaran terbanyak sesuai rekaman CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah dan safety belt.
Baca juga: Polda Bali Perketat Pengamanan di Gereja, Markas Polisi, hingga Pelabuhan
"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final. Jadi, agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," ujar dia.
-----------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Hampir Sepekan Penerapan ETLE di Surabaya, Sudah 700 Surat Pelanggaran Dikiriman Polisi ke Warga" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.