MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis bersalah Roni Susanto, mantan pegawai BRI Madiun dengan pidana penjara enam tahun enam bulan
Mantan pegawai BRI Dolopo-Madiun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
Putusan dibacakan saat persidangan yang digelar 9 Maret 2021.
“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai Bank Dipecat
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti.
Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Pegawai Bank BUMN Ditahan
Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Atas putusan itu, kata Agung, terdakwa Roni Susanto menerimanya.
Diberitakan sebelumnya, Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, Roni membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.
Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit. Jabatan Roni sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.