Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mercy Halangi Mobil Damkar, Viral di Medsos, Pengemudi Minta Maaf dan Tidak Diberi Sanksi

Kompas.com - 29/03/2021, 17:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah mobil Mercedez Benz diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali, Minggu (28/3/2021)

Saat itu, mobil damkar hendak memadakam api karena sedang terjadi kebakaran di Pemongan, Denpasar Selatan, Minggu (28/3/2021).

Usai kejadian itu, polisi berhasil mengantongi identitas pengemudi mobil tersebut yakni berinisial YP.

Kepada polisi, YP mengaku saat itu panik karena ada mobil damkar di belakanngnya dengan bunyi sirine. Ia juga sudah meminta maaf.

Dalam kejadian ini, polisi tidak memberikan tilang dan hanya memberikan edukasi.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialShutterstock Ilustrasi media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan mobil Marcedez Benz diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Koat Denpasar, Bali, viral di media sosial, Minggu.

Video tersebut awalnya diunggah akun Tiktok @purwayana dan kemudian viral di Instagram @jeg.bali.

Dalam video tersebut, tampak terlihat seorang petugas berteriak meminta mobil Mercedez Benz yang ada di depannya untuk minggir.

Kemudian petugas menyalakan sirine dan berteriak memintanya untuk menepi. Namun, mobil tersebut tetap melju di depan mobil damkar.

Aku tersebut juga menulis mobil itu menghalangi petugas yang berpacu dengan waktu.

Di akhir video, mobil damkar dapat mendahului mobil Mercy tersebut.

Baca juga: Video Viral Mobil Mercy Halangi Mobil Damkar, Polisi Turun Tangan

 

2. Hendak memadamkan api

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, saat itu pihaknya hendak memadamkan api kebakaran di rumah milik Made Widia, di Pemongan, Denpasar Selatan.

Mobil itu, sambungnya, ditumpangi I Gusti Putu Adi Sukarya dan navigator Putra Perbawa.

Sementara yang mengambil video adalah Purwa Narayana, relawan penanggulangan bencana.

"Yang posting rekan relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana," kata dia.

Baca juga: Detik-detik Polisi Dihujani Tembakan Saat Gerebek Pembuat Senjata Rakitan di Sumsel

 

2. Polisi panggil pengemudi mobil Mercy

Ilustrasi mobil mewahzillow photos/bloomberg Ilustrasi mobil mewah

Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pengendera mobil Mercy tersebut yakni berinisial YP.

Pihaknya pun akan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dengan video tersebut.

"Pengemudi mobil Mercy etrsebut akan kami panggil untuk klarifikasim," kata Indra saat dihubungi.

Baca juga: Pengemudi Mercy yang Videonya Viral Halangi Mobil Damkar Minta Maaf, Ngaku Panik Dengar Sirene

 

3. Mengaku panik dan minta maaf

Ilustrasi minta maafWebma Ilustrasi minta maaf

Setelah dipanggil pihak kepolisian, YP, warga Denpasar, mengaku saat kejadian ia panik dan tidak bermaksud menghalangi mobil damkar.

"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," ujarnya.

Usai kejadian itu, YP pun meminta maaf.

"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.

Baca juga: Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?

 

4. Tidak ditilang

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Dalam kejadian, polisi tidak menilang pengemudi Mercy tersebut dan hanya diberikan edukasi terkait kendraan prioritas yang wajib didahulukan.

"Tidak (sanksi dan tilang), kita bberi edukasi kepadanya," ujarnya.

Terkait kejadian itu, Indra pun menjelaskan agar masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.

Kata Indra, kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," jelasnya.

Baca juga: Cerita Kosmas, Sekuriti Gereja Katedral yang Mengadang Pelaku Bom Bunuh Diri Masuk ke Gereja

 

5. Diselesaikan secara kekeluargaan

Ilustrasi Mobil Pemadam Kebakaran | KOMPAS.com/ SLAMET PRIYATIN
KOMPAS.com/ SLAMET PRIYATIN Ilustrasi Mobil Pemadam Kebakaran | KOMPAS.com/ SLAMET PRIYATIN

Usai viral video tersebut, petugas BPBD Denpasar dan pengemudinya Mercy pun bertemu.

Dalam pertemuan itu, persoalan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan.

"Diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap dukungan semua pihak dalam menjalankan tugas penanggulangan kebencaaan,"kata Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas.

Ardy pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menelusiri dan menemukan pemilika kendaraaan Mercy tersebut.

Baca juga: Seorang Pebalap Liar di Medan Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com