Terkait kejadian itu, Indra pun menjelaskan agar masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
Kata Indra, kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," jelasnya.
Baca juga: Cerita Kosmas, Sekuriti Gereja Katedral yang Mengadang Pelaku Bom Bunuh Diri Masuk ke Gereja
Usai viral video tersebut, petugas BPBD Denpasar dan pengemudinya Mercy pun bertemu.
Dalam pertemuan itu, persoalan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan.
"Diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap dukungan semua pihak dalam menjalankan tugas penanggulangan kebencaaan,"kata Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas.
Ardy pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menelusiri dan menemukan pemilika kendaraaan Mercy tersebut.
Baca juga: Seorang Pebalap Liar di Medan Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.