KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Ms (51), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, diamankan polisi, Senin (29/3/2021).
Pasalnya, ia diketahui membawa bahan peledak jenis mesiu sebanyak enam kilogram dan berusaha menyerang aparat dengan senjata tajam saat akan ditangkap.
Akibat tindakan yang dilakukan itu Ms dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Bawa Bahan Peledak 6 Kg, Warga Ini Berontak Saat Ditangkap Polisi
Kapolsek Semboro AKP Fathur Rahman mengatakan, penangkapan terhadap Ms berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sejumlah Petinggi Partai Merapat ke Gibran, Ada Apa?
Namun saat hendak diperiksa, pelaku menolak dan berusaha menyerang aparat dengan senjata tajam.
Setelah berhasil dilumpuhkan, barang yang dibawa pelaku dilakukan pemeriksaan dan terbukti membawa bahan peledak jenis mesiu seberat enam kilogram.
“Saat kami geledah, ada bahan peledak mesiu,” tutur dia.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tanggul untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Banyak Petinggi Partai Merapat ke Gibran, Ini Respons PDI-P
Dari pemeriksaan sementara, bahan peledak itu didapat pelaku dari membelinya di toko bahan bangunan dan toko kimia.
Belum diketahui pasti motif pelaku membawa bahan peledak itu, namun, ia menilai bisa digunakan untuk petasan dan meracik bondet untuk aksi kriminal.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.