SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang Solo 1997 terkait permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan AM digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/3/2021).
Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin Hakim Tunggal Sunaryanto.
Salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Sigit Sudibyanto membacakan surat permohonan materi gugatan praperadilan.
Surat permohonan itu berkaitan penangkapan AM oleh Polresta Surakarta.
AM ditangkap karena komentarnya yang dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
"Pihak Polresta Surakarta baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf," kata Sigit di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin.
Baca juga: Temui Gibran di Solo, Fahri Hamzah: Kami akan Sering Ngobrol tentang Mimpi Kita ke Depan
Sebagai mahasiswa dan generasi muda, lanjutnya, AM sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun.
Tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.
"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta," kata dia.
Sehingga, kata dia, upaya penjemputan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Terbukti secara nyata termohon telah melakukan penangkapan secara tidak sah kepada AM. Kami meminta hakim agar termohon untuk merehabilitasi (mengembalikan) nama baik AM," terang dia.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Gibran Sukses Dulu di Solo, Pilkada DKI Masih Lama
Setelah pemohon selesai membacakan surat permohonannya, Hakim Tunggal Sunaryanto meminta kepada pihak termohon untuk menanggapinya.
Namun, karena termohon belum siap atas jawabannya, hakim pun menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.
"Termohon belum siap. Sidang ditunda," kata Sunaryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.