DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali telah memintai keterangan pengendara Mercedes-Benz yang menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Minggu (28/3/2021).
Pengendara berinisial YP, asal Denpasar, tersebut mengaku panik saat itu dan tak bermaksud menghalangi mobil damkar.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Indra mengatakan, pengemudi tersebut juga sudah meminta maaf.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar
Polisi tak memberikan sanksi tilang kepada YP. Pengendara hanya diberikan edukasi terkait kendaraan prioritas yang wajib didahulukan.
"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," kata dia.
Baca juga: Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?
Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengapresiasi pihak kepolisian yang menelusuri dan menemukan pemilik kendaraan itu.
Petugas BPBD Denpasar telah bertemu dengan YP dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap dukungan semua pihak dalam menjalankan tugas penanggulangan kebencanaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, video mengenai sebuah mobil mewah Mercedes-Benz yang menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali, viral di media sosial, Minggu (28/3/2021).
Video tersebut awalnya diunggah akun TikTok dengan nama @purwanayana yang kemudian viral di Instagram @jeg.bali.
Dalam video itu, petugas damkar telah berteriak meminta agar pengemudi mobil Mercy berwarna merah untuk memberi jalan.
Petugas juga sudah membunyikan sirene dan membunyikan klakson. Namun, pengemudi tak kunjung memberi jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.