Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.
Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban.
Korban N menolak uang itu. Namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima.
Bahkan, para pelaku memotret saat tangan korban sedang dalam posisi menerima uang tersebut secara terpaksa.
Belakangan, oleh N, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.
Sekitar pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut, korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Pada Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 01.10 WIB, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi mengenai kronologi ini disamopaikan langsung oleh korban N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.