MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial ID (57) karena diduga mencabuli anak temannya yang berusia 14 tahun di Jalan Tanjung Raya 3, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sabtu (27/3/2021).
Pelaku diduga telah berulang kali mencabuli pelaku.
Baca juga: Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar, Polisi: Ada Mayat di Lokasi Kejadian, Diduga Pelaku
Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki mengatakan, ID diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan di Polrestabes Makassar.
Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar diturunkan untuk mengamankan ID di salah satu rumah dan membawanya ke Polrestabes Makassar.
"Kami dari Tim Penikam menindaklanjuti laporannya dan mendatangi rumah korban di mana pada saat itu pelaku ada di rumah korban," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu malam.
Wahyu membeberkan, pelaku memang sudah lama menumpang dan tinggal di rumah orangtua korban.
Pelaku diketahui berteman akrab dengan orangtua korban.
ID memanfaatkan keadaan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
Baca juga: Buka Perkemahan Sehat Era Pandemi, Khofifah: Ini Akan Jadi Referensi Pramuka di Indonesia
"Jadi pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di mana korban masih anak-anak dan umurnya masih empat belas tahun ini sudah berulang kali," imbuh Wahyu.
Saat ini, ID masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar. Lelaki yang sudah tidak memiliki pekerjaan itu ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.