SERANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten tengah melakukan penyelidikan kasus pemalsuan ratusan dokumen pertanahan berupa Akta Jual Beli (AJB) di wilayah Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, Satgas Mafia Tanah Polda Banten saat ini sedang mendalami adanya praktik pembuatan ratusan AJB palsu.
"Saya sudah dapat laporan dari Pak Dirkrimum (Kombes Martri Sonny), bahwa sudah ada penyelidikan terhadap 324 AJB ini bukan girik tapi AJB palsu," ujar Rudy kepada wartawan usai menerima kunjungan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang
Dalam waktu dekat, Satgas Mafia Tanah akan menyampaikan hasil penyelidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen pertanahan yakni AJB.
"Nanti hasilnya kami sampaikan dalam rilis resmi dari Satgas Mafia Tanah Polda Banten," kata Rudy.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pemalsu puluhan dokumen tanah berupa girik di wilayah Serang, Banten.
Sebanyak empat orang yakni pensiunan honorer KPP Pratama Serang MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55) sudah ditetapkan tersangka.
Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, termasuk jika ada oknum pegawai BPN yang terlibat.
Rudy menegaskan, sesuai dengan arahan Menteri ATR penindakan tegas akan tetap dilakukan jika memang terbukti menjadi mafia tanah.
"Saya sampaikan tadi dengan Pak Menteri (Sofyan Djalil). Apabila ada (pegawai BPN) yang terlibat saya diperintahkan untuk melakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.