Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulut Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasan Satgas

Kompas.com - 27/03/2021, 18:20 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penghentian sementara penyuntikan vaksinasi Covid-19 jenis AstraZeneca.

Surat pemberitahuan dengan Nomor: 440/Sekr/001.VC19.E/III/2021 ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debie Kalalo, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Hari Ini Sulut Nihil Kasus Baru Covid-19, Semua Kabupaten dan Kota Zona Kuning

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel menjelaskan, penghentian penyuntikan vaksin AstraZeneca hanya bersifat sementara.

"Langkah hati-hati ini harus diambil mengingat adanya angka kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) sebesar 5-10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca," jelasnya kepada wartawan, Sabtu.

Dikatakannya, KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Dalam emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AstraZeneca yang sifatnya sangat sering terjadi (very common artinya 1 di antara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 di antara 10 sd 1 diantara 100).

"Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian atau pencegahan (precaution)," sebutnya.

Baca juga: 50.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Sulut, Penyuntikan Mulai Besok

Menurut Steaven, komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release.

Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuiakan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi.

"Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI," ujarnya.

 

Dia menambahkan, pihaknya perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini.

"Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat," kata Steaven.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 50.000 dosis vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca sudah tiba di Sulut, Selasa (23/3/2021).

Penyuntikan vaksin ini akan dimulai, Rabu (24/3/2021), kepada petugas pelayanan publik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel menjelaskan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI telah menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca aman untuk digunakan.

Vaksin tersebut tak luput dari pemantauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI merekomendasikan penggunaan vaksin ini meskipun mubah.

Vaksin tersebut mulai digunakan dalam program vaksinasi nasional pada 22 Maret 2021.

Suntikan perdana dilakukan salah satunya kepada Ketua MUI Jawa Timur Kiai Hasan Mutawakkil.

"Prosedur vaksinasi vaksin Covid-19 AstraZeneca sama seperti vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac," ujar Steaven dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Vaksinasi dilakukan melalui empat meja. Pada meja pertama dilaksanakan pendaftaran dan verifikasi data.

Selanjutnya, peserta vaksinasi akan menuju meja dua untuk menjalani screening kesehatan dan pemeriksaan fisik.

"Peserta vaksin yang lolos pada proses screening akan lanjut ke meja tiga untuk mendapatkan penyuntikan vaksin," sebut Steaven.

Pada langkah terakhir dilaksanakan pencatatan dan peserta vaksinasi akan diobservasi selama 30 menit.

Steaven meminta warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com