Dari persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (25/3/2021), dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan), Doni dan empat terdakwa lainnya meminta dibebaskan dari hukuman mati.
Kuasa Hukum Doni Timur, Suspendi, menyebut, hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," paparnya.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diduga Pakai Narkoba, Dites Urine, Beberapa Positif
Terkhusus Doni, Suspendi menyatakan Doni adalah seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," bebernya.
Untuk itu, Suspendi meminta keringanan terhadap hukuman Doni.
Baca juga: Satu Keluarga Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Fakta-faktanya
"Mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman, 20 tahun penjara atau seumur hidup," urainya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.