Doni bersama komplotannya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," tutur Agung, Kamis.
Ia menyampaikan, salah satu hal yang memberatkan dakwaan terhadap Doni adalah statusnya sebagai pejabat publik.
Sewaktu ditangkap, Doni masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Palembang.
"Namun, dalam kesehariannya justru terdakwa ini tidak memberi contoh baik dan menjadi bandar narkoba," kata Agung.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.