KOMPAS.com – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, beserta lima rekannya disebut terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara.
Para terdakwa itu terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma.
RZ saat ini berstatus buron.
Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Doni beserta lima kurirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 September 2020 lalu.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan menjelaskan, penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Selasa pagi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 kilogram sabu dan pil ekstasi berjumlah ribuan.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
"Narkoba ini dibawa dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel. Tersangka ini sudah lama kita intai," sebutnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, di tanggal yang sama.
Jon mengungkapkan, Doni merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel.
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," ucap Jon, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 23 September 2020.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba