JAMBI, KOMPAS.com – Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mewaspadai potensi konflik pemungutan suara ulang (PSU) dan rendanya partisipasi pemilih.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Jambi dalam waktu 60 hari, untuk melakukan PSU di 88 TPS dengan total pemilih hampir 30.000 orang.
Beberapa daerah PSU hasil pemetaan Bawaslu Jambi memang rawan konflik seperti di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.
Baca juga: Bom Seberat 600 Kilogram Peninggalan Perang Dunia 2 Ditemukan Warga
Bahkan, tingkat partisipasi pemilih wilayah PSU belum maksimal, sekitar di angka 70 persen.
Atas dasar itu, Nur mengumpulkan KPU-Bawaslu, TNI-Polri dan pihak terkait lainnya, untuk mengatasi potensi konflik.
"Saya berharap PSU ini aman dan damai. Kalau bisa partisipasi pemilih bisa 100 persen," kata Nur melalui pesan singkat, Sabtu (27/3/2021).
Nur menegaskan dengan keterbatasan waktu, pelaksanaan PSU harus tetap berkualitas.
Pemprov Jambi dalam Pilgub Jambi sudah menghibahkan dana sebesar Rp 180 miliar.
Baca juga: Pemburu Satwa Liar Ditangkap Petugas TN Manusela, Senapan dan Peluru Disita
Ketua KPU Jambi, Subhan menyebutkan dari anggaran Rp180 miliar hibah Pemprov, masih tersisa Rp 45 miliar.
Kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS lima kabupaten/kota Jambi, hanya membutuhkan Rp 7,8 miliar.
Subhan mengatakan, perintah MK memang 60 hari atau paling lambat 22 Juni 2021. Namun, dirinya menargetkan PSU akan dilakukan secepatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.