Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Mafia Tanah di Serang, Pensiunan Honorer Kantor Pajak Terlibat, Terbitkan Girik Palsu dengan Imbalan Rp 12 Juta

Kompas.com - 27/03/2021, 10:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polda Banten membongkar aksi mafia tanah yang melibatkan pensiunan honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.

Mereka memalsukan dokumen pertanahan berupa girik dan meminta imbalan belasan juta rupiah.

Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang

Libatkan pensiunan honorer KPP Pratama, ini peran masing-masing

Empat tersangka mafia tanah modus penipuan dan pemalsuan girikKOMPAS.com/RASYID RIDHO Empat tersangka mafia tanah modus penipuan dan pemalsuan girik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny menjelaskan, tersangka adalah MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang dan petugas keamanan berinsial CS (38).

Kemudian, dua orang lagi yakni AH (46) dan S (55).

MRH berperan menyediakan blangko, membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya.

Kemudian, CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.

"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," tutur Matri.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah

 

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Ada 57 berkas

Para sindikat pemalsuan dokumen tanah ini ternyata telah membuat banyak berkas.

Sudah ada 57 dokumen pertanahan palsu yang telah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan pada warga.

"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua," kata Martri.

Baca juga: Kisah WNA Belgia Jualan Ayam Panggang, Sulap Tempat Tak Terawat, Gunakan Resep Turun-temurun Belgia

Dilaporkan ke polisi oleh warga yang curiga

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Aksi mereka terbongkar bermula dari adanya laporan warga Kota Serang yang merasa tertipu.

"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan," ujar Martri

Warga itu dimintai imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui girik yang diterbitkan tersebut tidak terdaftar.

Polisi pun menangkap para tersangka.

MRH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana," kata Matri.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com