KOMPAS.com- Polda Banten membongkar aksi mafia tanah yang melibatkan pensiunan honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Mereka memalsukan dokumen pertanahan berupa girik dan meminta imbalan belasan juta rupiah.
Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang
Kemudian, dua orang lagi yakni AH (46) dan S (55).
MRH berperan menyediakan blangko, membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya.
Kemudian, CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.
"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," tutur Matri.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah
Para sindikat pemalsuan dokumen tanah ini ternyata telah membuat banyak berkas.
Sudah ada 57 dokumen pertanahan palsu yang telah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan pada warga.
"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua," kata Martri.
Baca juga: Kisah WNA Belgia Jualan Ayam Panggang, Sulap Tempat Tak Terawat, Gunakan Resep Turun-temurun Belgia
"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan," ujar Martri
Warga itu dimintai imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui girik yang diterbitkan tersebut tidak terdaftar.
Polisi pun menangkap para tersangka.
MRH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana," kata Matri.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.