KOMPAS.com- Polda Banten membongkar aksi mafia tanah yang melibatkan pensiunan honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Mereka memalsukan dokumen pertanahan berupa girik dan meminta imbalan belasan juta rupiah.
Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang
Kemudian, dua orang lagi yakni AH (46) dan S (55).
MRH berperan menyediakan blangko, membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya.
Kemudian, CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.
"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," tutur Matri.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah