"Si WY merasa terganggu, tidak mau lagi ada pertengkaran dengan korban akhirnya menghidupkan truknya. Kemudi diarahkan ke kanan, roda yang belakang akhirnya menabrak si korban. Korban langsung jatuh dan patah tulang ekor dan tulang paha. Pecah pembuluh darahnya juga," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (26/3/2021).
Baca juga: Video Viral Ibu dan Anak Diusir Sekuriti Hotel Saat Bermain di Pantai, Ini Fakta Lengkapnya
Setelah menabrak korban itu, pelaku lalu menghubungi temannya berinisial AD (28) untuk menolong korban.
AD yang terpengaruh minuman keras saat itu lalu mendatangi korban.
Ironisnya, saat korban merintih kesakitan akibat ditabrak truk kekasihnya bukannya ditolong tapi justru dibawa AD ke salah satu warung kosong di sekitar lokasi kejadian.
"Warung itu sudah tidak berfungsi lagi. Kondisinya gelap. Di sana si tersangka ini menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak berdaya," ujar dia.
Baca juga: Fakta di Balik 3 Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Judi di Ruang Sidang
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu pelaku lalu pergi dan pada keesokan harinya korban ditemukan tewas di lokasi kejadian oleh tukang sampah.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
WY dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan AD dikenai Pasal 286 KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.