KOMPAS.com - Kasus peredaran narkoba jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Ternate terbongkar.
Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama pihak lapas mengamankan 27 saset narkoba jenis ganja.
Narkoba itu ditemukan setelah polisi melakukan penyisiran dan menemukan kaleng rokok yang berisi narkoba jenis ganja sebanyak 27 saset kecil dan satu saset plastik sedang.
Kabid Humas Polda Malut, Adip Rojikan, menuturkan, ganja itu ditemukan di plafon kamar nomor 04 blok A Lapas kelas 2A Ternate di kawasan Jambula.
Baca juga: Berkunjung ke Ambon, Presiden Joko Widodo Akan Pantau Vaksinasi Massal di RSUP dr J Leimena
Kasus itu bermula saat Direktur Resnarkoba Polda Malut Tri Setyadi Artono, dihubungi Kalapas Kelas 2A Ternate Maman Hermawan yang menyampaikan akan adanya peredaran narkoba di Lapas.
Tri Setyadi lalu memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Andi Idrus bersama tim Lapas 2A Ternate langsung bergerak melakukan penyisiran lokasi.
Adip menyatakan, berdasarkan penemuan narkotika tersebut tim Dit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan interogasi kepada penghuni kamar berinisial N dan U.
N dan U mengakui kalau ganja yang ditemukan tim gabungan tersebut adalah milik pelaku bernisial J, napi narkotika.
Baca juga: Anggota Satgas Gotong Royong Gelapkan Uang Bantuan Covid-19 Rp 65 Juta
"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkapan pemasok barang haram tersebut," ujar Adip, seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/3/2021).
Dia mengimbau, masyarakat untuk menghindari narkoba dan bersama-sama memberantasnya karena merusak generasi bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.