BANTAENG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Borong Loe Bantaeng Hasyim selama 20 hari ke depan.
Hasyim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kelompok usaha bersama (Kube) tahun anggaran 2018.
"Kasus berawal tahun 2018 saat Kemensos menyalurkan dana stimulan kelompok usaha bersama di Desa Borong Loe, Bantaeng senilai Rp 500 juta. Dana tersebut diperuntukkan kepada 200 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima Rp 2,5 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Rehabilitasi SD, Eks Pejabat Disdik Bantaeng Ditahan
Setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan, selanjutnya Kementerian Sosial RI menyalurkan dana bantuan dengan cara transfer ke rekening masing-masing KUBE.
Selanjutnya ketua dan bendahara masing-masing kelompok mencairkan atau menarik dana bantuan tersebut dari Bank BRI unit Lamalaka.
Tersangka meminta semua dana bantuan tersebut untuk diserahkan kepadanya.
"Pada tanggal 27 November 2018, tersangka menyerahkan kembali dana bantuan tersebut kepada 18 Kube yang terdiri atas 180 KPM dengan kondisi dana bantuan tersebut sudah dipotong antara Rp 600.000 sampai Rp 900.000," tuturnya.
Baca juga: Kepala UPTD Kanrerong Makassar Jadi Tersangka Pungli dan Ditahan
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 155 miliar.
"Tersangka ditahan sampai 12 April 2021 di Rutan Kelas II B Bantaeng, Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.