Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Yahukimo Ganti 517 Kepala Kampung, Anggota Dewan: Itu Ilegal

Kompas.com - 26/03/2021, 16:40 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Abock mengakui masa jabatan ke-517 yang ia ganti akan berakhir pada 22 April 2021 tetapi karena masa jabatannya sebagai bupati akan selesai sebelum tanggal tersebut, maka Abock ingin menyelesaikan proses pelantikan kepala kampung sesegera mungkin.

"Jadi, pelantikan kepala desa dan pembahasan APBD 2021 itu tugas yang akan saya selesaikan sekarang ini," kata Abock.

Ia pun mengklaim setelah pelantikan 517 kepala kampung, tidak ada polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya aksi protes pada saat pelantikan hingga hari ini.

"Semua Muspida hadir di pelantikan, masyarakat juga tidak ada persoalan karena pemilihan desa ini musyawarah mufakat bersama karena di Pilkada Yahukimo saja mufakat bersama, artinya suara diisi di noken," kata dia.

Baca juga: Pemimpin KKB di Kabupaten Yapen Menyerahkan Diri, Begini Tanggapan Kapolda Papua...

"Kami sudah izin Kementerian Desa, sudah ada izin resmi dan sudah ada pemilihan," sambung Abock.

Sedangkan Didimus Yahuli, Bupati Yahukimk terpilih menyayangkan pelantikan 517 kepala desa yang dilakukan bupati aktif menjelang akhir masa jabatan.

"Menurut saya, itu blunder dari kepemimpinan periode kemarin, karena SK kepala kampung berakhir 31 April 2021 dan potensi konfliknya tinggi sekali. Secara aturan itu prematur," tutur dia.

Ia pun meragukan bila pelantikan tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Desa.

"Saa pikir Kemendes itu keliru, kalau pun begitu itu mungkin bukan orang yang profesional, kalau orang kementerian pasti mengerti hukum karena kalau nanti ini diuji juga di PTUN kan kementerian akan malu," kata Didimus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com