Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terpidana dan Tersangka Korupsi di Lampung Jadi Buronan, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/03/2021, 16:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 terpidana dan tersangka kasus korupsi di Lampung belum bisa dieksekusi karena melarikan diri.

Proses hukum yang panjang dinilai menjadi salah satu faktor sejumlah terpidana dan tersangka kasus korupsi melarikan diri hingga menjadi buronan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, salah satu penyebab terpidana bisa menjadi buron adalah proses hukum berjenjang.

Baca juga: Buru 10 Buronan Korupsi, Kejati Lampung Gandeng Polda

Sebagai contoh, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi, seorang terdakwa divonis bebas.

Kemudian, kejaksaan mengajukan banding atau upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, MA menyatakan terdakwa bersalah dan harus dipenjara.

Namun, saat akan dieksekusi oleh jaksa, terdakwa lebih dulu melarikan diri.

"Setelah kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama dianulir, kasasi dia masuk (vonis bersalah). Tapi karena di awal dia diputus bebas, jadi menyulitkan saat eksekusi," kata Andrie saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, menurut Andre, beberapa terpidana yang menjadi buron, karena tidak ditahan selama penyidikan maupun penuntutan.

"Jadi, begitu putus (vonis), juga menyulitkan dan (terdakwa) melarikan diri," kata Andrie.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 25 Maret 2021

Untuk melacak dan menangkap 10 terpidana dan tersangka itu, pihak Kejati Lampung sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi.

"Ada Polda, Kejaksaan Agung, bahkan KPK juga sudah ada koordinasi untuk mengejar buronan itu," kata Andrie.

Kejati Lampung juga mengimbau kepada keluarga dan para buronan itu untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

"Cepat atau lambat pasti tertangkap. Lebih baik menyerahkan diri daripada berstatus buronan seumur hidup," kata Andrie.

 

Adapun 10 terpidana dan tersangka koruptor yang kini berstatus buronan yakni:

1. Satono, terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.

2. Lukmanuddin, terpidana BLM - PUMP Dinas Kelautan Perikanan, Bandar Lampung tahun 2012.

3. Abdul Mukti, terpidana pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro tahun 2013.

4. Toni Haryanto, terpidana kasus korupsi empat unit los Pasar Pagelaran, Pringsewu tahun 2011.

5. RLH, tersangka kasus dana simpan pinjam PNPM Kelumbayan, Tanggamus tahun 2015 - 2016.

6. Awaluddin, Bendahara Panwaslu Lampung, terpidana kasus korupsi dana sisa Pilpres 2009.

7. Endang Pristiwati, pegawai BRI Bandar Jaya yang merampas uang sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2006.

8. Husri Aminudin, terpidana kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2010.

9. MAZ, tersangka kasus dugaan korupsi drainase Dusun 1, Kampung Linggapura, Lampung Tengah tahun 2016.

10. M Roil, ketua kelompok tani Bumi Agung, Tanggamus, terpidana kasus korupsi integrasi tanaman tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com