KOMPAS.com - SA (48), warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena menganiaya anaknya sendiri.
Korban yang diketahui berinisial OL (15) tersebut dicekik hingga nyaris tewas oleh pelaku hanya karena masalah sepele.
Kasus penganiayaan itu ternyata sudah berulang kali dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban trauma.
Baca juga: Cekik Anaknya hingga Hampir Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pasarwajo Bripka Zabar Sam mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal saat korban hendak makan.
Korban saat itu menuju dapur dan menyendok makanan dari dalam panci hingga menimbulkan suara.
Mendengar suara sendok tersebut pelaku risih lalu mencekik korban dari arah belakang tanpa ampun.
“Ketika korban hendak mengambil makanan, tanpa sepengetahuan korban datang tiba-tiba ayahnya dari belakang dan langsung mencekik lehernya dengan tangan kirinya, sehingga korban kesakitan,” ujar Zabar.
Baca juga: Video Viral Ibu dan Anak Diusir Sekuriti Hotel Saat Bermain di Pantai, Ini Fakta Lengkapnya
Mendengar teriakan korban, sang ibu lalu datang dan berusaha melerainya.
Naasnya, sang ibu justru mendapat pukulan dari pelaku. Saat kejadian itu beruntung mereka berhasil kabur ke luar rumah.
Akibat cekikan pelaku, leher anaknya diketahui tidak hanya mengalami memar tapi juga mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.
Setelah berhasil kabur tersebut kedua korban lalu melaporkannya ke polisi. Aksi keji ayahya tersebut ternyata sudah berulang kali dilakukan.
“Menurut pengakuan korban, perbuatan sang ayah sudah sering dilakukan sehingga ada trauma yang dirasakan oleh anak,” katanya.
“Anak ini trauma, kalau ada bapaknya di rumah tidak berani masuk ke dalam rumah dan lebih memilih tinggal di rumah neneknya,” tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Baku Tembak Polisi dengan Perampok di Tasikmalaya, 1 Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat laporan itu pelaku kemudian ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolsek Pasarwajo untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, SA dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.