Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Perkembangan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta | Nasionalisme Warga Pulau Sebatik

Kompas.com - 26/03/2021, 07:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama, menjalani sidang untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021), Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pemuda yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Ardi bakal melakukan pembelaan.

Berita populer lainnya adalah seputar nasionalisme warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ini menyoal tentang lahan milik warga di Pulau Sebatik, salah satunya Raya.

Berdasar pengukuran ulang patok batas negara, seluruh aset milik pria 70 tahun ini masuk ke wilayah Malaysia.

Padahal, nilai asetnya itu diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.

Meskipun begitu, hati dan jiiwa Raya tetap berada di Indonesia.

Dia mengaku lebih rela kehilangan seluruh harta miliknya, daripada harus pindah ke Malaysia, seperti yang diminta banyak orang.

Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

1. Terdakwa kasus salah transfer dituntut 2 tahun penjara

Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA

Kasus salah transfer Rp 51 juta yang melibatkan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) dan seorang makelar mobil, Ardi Pratama, telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardi Pratama selaku terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," ujar JPU Zulfikar, Rabu (24/3/2021).

Ardi dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Soal tuntutan tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," tutur kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com