Polisi terlebih dahulu menangkap WY di Gempol, Kabupaten Pasuruan saat menurunkan material muatannya.
Kemudian, dari hasil penangkapan terhadap WY, polisi juga menangkap AD.
Kepada polisi, WY tidak memungkiri perbuatannya. Dia mengaku ingin menghindari percekcokan dengan korban.
"Saya cuma mau menghindari percekcokan. Dari pada berantem saya mengindar. Terus saya stater (hidupkan truk). Saya jalan, terus menghubungi si D (AD). Tak suruh melihat, saya langsung jalan," kata WY.
Baca juga: Seorang Wanita Pemandu Karaoke Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Terdapat Luka Tusuk di Perut
Sementara itu, AD mengaku memerkosa korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sebanyak dua kali.
"Saya seret ke samping kafe. Saya setubuhi satu kali terus saya tinggal," ujar dia.
WY dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan AD dikenai Pasal 286 KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Diketahui, seorang pemandu lagu berinisial SN (21) ditemukan meninggal dalam keadaan telanjang di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 15.15 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh tukang sampah. Korban diketahui berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.