Ibu korban kemudian datang ke Mapolsek Pasarwajo dan melaporkan tindakan suaminya.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang tengah bersembunyi.
“Anak ini trauma, kalau ada bapaknya di rumah tidak berani masuk ke dalam rumah dan lebih memilih tinggal di rumah neneknya,” ucap Zabar.
Baca juga: Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami, Masalah Ekonomi hingga KDRT Jadi Penyebab
Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton.
SA bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.